Cari Blog Ini

Kamis, 24 Mei 2012

Software PPh Pasal 21 versi Excel

Pusing dalam menghitung PPh Pasal 21, dengan software ini anda bisa melakukannya dengan mudah tanpa harus mengetahui tarif PPh 21 dan PTKP, sekali input gaji masing-masing karyawan sudah langsung jadi perhitungannya.

Disamping itu, software ini sudah terintegrasi dengan e-SPT Masa dan Tahunan (1721), tinggal ekspor database, jrenggggg SPT sudah bisa langsung di print-out.

Software ini sangat simple dan tidak memakan banyak memori, semua orang tanpa dasar pengetahuan perpajakan bisa mengoperasikannya dengan mudah.

Tunggu apalagi, download segera dengan mengklik Download here 
Untuk menghindari pambajakan file, file tersebut sudah saya proteksi dengan Rar password key untuk membukanya, Silakan request dengan mengirimkan email ke kontak saya  hanya dengan harga Rp. 200.000,-


Selasa, 22 Mei 2012

NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri

NPWP Istri : Ikut Suami Atau Punya Sendiri

Salah satu masalah NPWP yang sering menjadi tanda tanya di masyarakat adalah tentang kepemilikan NPWP bagi wanita kawin atau istri. Dalam beberapa tulisan terdahulu saya pernah menegaskan bahwa pada dasarya satu keluarga cukup satu NPWP, dalam artian istri ikut NPWP suami. Namun demikian, istri dapat memiliki NPWP sendiri bila hidup berpisah atau melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Istri juga dapat berNPWP sendiri bila memang berkehendak demikian.

Pemahaman saya seperti itu saya dapatkan dari kandungan Undang-undang PPh dan Undang-undang KUP. Nah, hal seperti ini kemudian di tegaskan pula oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, tepatnya di Pasal 2. Ya, di Pasal 2 ayat (3) PP 74 Tahun 2011 tersebut ditegaskan bahwa, wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak hidup berpisah atau tidak melakukan perjanjian pisah harta, maka hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan hak dan kewajiban suaminya. Dengan kata lain, NPWP sang istri ikut NPWP suaminya.

Bagaimana jika sebelum menikah si istri sudah memiliki NPWP? Penjelasan Pasal 2 ayat (3) ini menegaskan bahwa bila wanita kawin telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya. Dengan demikian jelaslah bahwa NPWP istri bisa dihapuskan bila menikah.

Nah, di penjelasan Pasal 2 ayat (3) juga dinyatakan bahwa tidak termasuk dalam pengertian hidup terpisah adalah suami istri yang hidup terpisah antara lain karena tugas, pekerjaan, atau usaha. Misalnya suami istri berdomisili di Salatiga. Karena suami bekerja di Pekanbaru, yang bersangkutan bertempat tinggal di Pekanbaru sedangkan istri bertempat tinggal di Salatiga.
Namun demikian, dalam hal wanita kawin ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, maka wanita kawin tersebut harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.

Berikut contoh sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 2 ayat (4) PP 74 Tahun 2011:
Bapak Bagus yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-XXX.000 menikah dengan Ibu Ayu yang belum memiliki NPWP. Ibu Ayu  memperoleh penghasilan dan ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya. Oleh karena itu, Ibu Ayu harus mendaftarkan diri ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh NPWP dan diberi NPWP baru dengan nomor 98.765.432.1-XXX.000.

Dalam kasus wanita kawin yang ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah dari kewajiban perpajakan suaminya dan ia telah memiliki NPWP sebelum kawin, maka NPWP yang telah dimiliki sebelum kawin tersebut digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suaminya, sehingga wanita kawin tersebut tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP.

Contoh :
Lisa memperoleh penghasilan dan telah memiliki NPWP dengan nomor 56.789.012.3-XYZ.000. Lisa kemudian menikah dengan Hengki yang telah memiliki NPWP 78.901.234.5-XYZ.000. Apabila Lisa setelah menikah memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah  dari suaminya, maka Lisa tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWP 56.789.012.3-XYZ.000 dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nah, bagaimana dengan Anda? Memiliki NPWP sendiri atau memilih ikut NPWP suami.

Senin, 21 Mei 2012

Apa itu NPWP?

Belum lama ini Direktorat Jendral Pajak mencanangkan target peningkatan NPWP puluhan persen untuk menunjang penghasilan Negara dari sektor pajak. Untuk daerah tertentu mereka menggunakan pendekatan secara aktif (door to door) dan juga melakukan kerja sama dengan kelurahan setempat untuk menjaring penduduk yang secara potensial harusnya memiliki NPWP.
Masih banyak orang awam yang tidak mengetahui perpajakan bertanya–tanya mengenai NPWP, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami ingin memberikan gambaran secara sederhana mengenai apa itu NPWP.

A: NPWP itu apa sich !
B : NPWP adalah Singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan identitas WP (Wajib Pajak) dalam sistem administrasi perpajakan yang dipergunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan WP. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dimana 9 (sembilan) digit pertama menunjukkan kode spesifik WP, 3 ( tiga ) digit berikutnya menunjukkan kode KPP (Kantor Pelayanan Pajak), sementara 3 (tiga ) digit terakhir adalah kode cabang WP.

A : Apakah semua orang harus mempunyai NPWP ?
B : Tidak, yang wajib mempunyai NPWP adalah orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (contoh : akuntan, dokter, notaris, pengacara) dan orang pribadi yang memperoleh penghasilan diatas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) selama satu tahun dan semua badan usaha.

A : Kapan orang harus memiliki NPWP ?
B : 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan atau akhir bulan berikutnya setelah penghasilan yang bersangkutan melebihi PTKP.

A : Apa manfaatnya memiliki NPWP ?
B : Bagi orang yang memiliki usaha dapat membantu kelancaran usahanya (mempermudah pembayaran ke rekan bisnis karena dapat memiliki rekening giro di Bank), dan mengembangkan bisnisnya karena dapat mengajukan kredit ke bank.

A : Berdasarkan keterangan dari beberapa teman WPOP (Wajib Pajak Orang Pribadi) itu ada beberapa, tolong jelaskan!
B: WPOP dapat dibedakan berdasarkan sumber penghasilannya yaitu :
1. WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas,
Contoh untuk yang menjalankan usaha adalah buka usaha bengkel, salon dan contoh untuk pekerjaan bebas adalah Dokter, Notaris.
2. WPOP Pengusaha Tertentu,
Contohnya adalah pedagang grosir dan atau eceran barang-barang konsumsi melalui tempat usaha/ gerai yang tersebar dibeberapa lokasi, kecuali untuk restoran dan perdagangan kendaraan bermotor.
3. WPOP yang tidak menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas.
Contohnya adalah karyawan.

A : Bagaimana cara untuk mendapatkan NPWP ? Apakah sulit ? Mahal ga ?
B : Cara untuk mendapatkan NPWP sangat mudah dan tidak dikenakan biaya, orang pribadi datang ke KPP (Bagian TUP / Tata Usaha Perpajakan) dimana dia tinggal (KPP Domisili) atau KPP dimana kegiatan usaha dilakukan/ tempat usaha (KPP Lokasi) dengan membawa bukti identitas orang pribadi atau usaha.
KPP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama pada hari kerja berikutnya setelah permohonan pendaftaran beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

A : Jika seseorang memiliki tempat tinggal lebih dari satu kemana dia harus mendaftar untuk mendapatkan NPWP ?
B : Jika memiliki tempat lebih dari satu, maka dia harus mendaftar di KPP yang meliputi wilayah dimana dia tinggal lebih lama dibandingkan yang lain.

A : Jika saya memiliki kios lebih dari satu apakah NPWP saya cukup satu saja ?
B : Jika terletak dalam satu wilayah KPP maka NPWP cukup satu, tapi jika terletak dalam wilayah KPP yang berbeda diharuskan mendaftar di KPP yang baru tersebut (memiliki NPWP lebih dari satu).
Khusus untuk WPOP Pengusaha Tertentu, setiap tempat usaha harus memiliki NPWP walaupun masih dalam satu wilayah KPP.

A : Apakah perusahaan wajib mendaftarkan NPWP bagi karyawannya ?
B : Karyawan yang mempunyai kewajiban mendaftarkan NPWP bukan perusahaan.

A : Pindah alamat apakah harus ganti NPWP ?
B : Jika WPOP pindah alamat masih dalam satu wilayah KPP tidak perlu mengajukan penggantian NPWP, jika pindahnya kewilayah KPP yang berbeda WP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP lama dan baru.

A : Apakah kewajiban kita setelah memiliki NPWP ?
B : Melaporkan SPT Tahunan dan SPT masa bulanan bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Pengusaha Tertentu membuat pencatatan atau pembukuan, memperlihatkan dan atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan serta kewajiban lainnya terkait dengan pmeriksaan pajak.
Bagi WPOP yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas hanya melaporkan SPT Tahunan.

A : Suami istri masing-masing mempunyai penghasilan apakah harus mempunyai NPWP masing-masing ?
B : Suami istri dianggap sebagai satu kesatuan sehingga tidak perlu memiliki NPWP masing-masing, kecuali mempunyai Perjanjian Harta Terpisah. Bagi istri yang sudah memiliki NPWP sebelum menikah dapat mengajukan penghapusan.

A : Setelah punya NPWP apakah kita bisa menutup atau menghapusnya ?
B : Bisa, penghapusan NPWP dapat dilakukan bagi :
1. Orang pribadi yang telah meninggal dunia tanpa meninggalkan harta warisan atau meninggalkan warisan namun telah selesai dibagi.
2. Wanita kawin yang tidak menandatangani Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan
3.WPOP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Selasa, 15 Mei 2012

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

Contoh Pembatalan, Penggantian Faktur Pajak & Retur BKP

1. Contoh Pembatalan Faktur Pajak

a. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp100.000.000,-

b. Pada tanggal 1 Januari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,-

c. Pada tanggal 25 Februari 2011 PT.B (PKP Pembeli) membatalkan pembelian, sehingga PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembatalan Faktur Pajak.

d. Sebagai konsekuensi dari pembatalan tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) belum melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011, maka PT.A (PKP Penjual) harus tetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

b) Dalam hal PT.A (PKP Penjual) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 sebagai Faktur Pajak Keluaran dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.A (PKP Penjual) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 A2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Dalam hal PT.B (PKP Pembeli) telah melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak Masukan dengan nilai DPP sebesar Rp100.000.000,- dan PPN sebesar Rp10.000.000,- maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan dengan cara melaporkan Faktur Pajak tersebut pada formulir 1111 B2 dengan mengisi nilai 0 (nol) pada kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah).


2. Contoh Penggantian Faktur Pajak

a. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp280.000.000,-

b. Pada tanggal 28 Februari 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000050, DPP sebesar Rp280.000.000,- dan PPN sebesar Rp28.000.000,-

c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan oleh PT.A (PKP Penjual) pada SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011.

d. Pada tanggal 11 Juli 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp230.000.000,-

e. Atas kesalahan tersebut, pada tanggal 15 Juli 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000147, DPP sebesar Rp230.000.000,-. dan PPN sebesar Rp23.000.000,-

f. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka:

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan dua hal sebagai berikut :
a) Melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 untuk melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Februari 2011; dan

b) Melaporkan Faktur Pajak Pengganti dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2011 pada formulir 1111 A2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol);
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
Harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak dimana Faktur Pajak yang diganti tersebut dilaporkan sebagai Faktur Pajak Masukan, dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti tersebut pada formulir 1111 B2 dengan cara sebagai berikut :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000147);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (15-07-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 230.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 23.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000050).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


3. Contoh Penggantian Faktur Pajak Pada Masa Yang Sama

a. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) melakukan penjualan BKP kepada PT.B (PKP Pembeli) dengan harga jual sebesar Rp500.000.000,-

b. Pada tanggal 6 September 2011 PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri 010.000-11.00000210, DPP sebesar Rp500.000.000,- dan PPN sebesar Rp50.000.000,-

c. Pada tanggal 29 September 2011 diketahui bahwa harga jual sebenarnya adalah sebesar Rp550.000.000,-

d. Atas kesalahan tersebut PT.A (PKP Penjual) menerbitkan Faktur Pajak Pengganti pada tanggal 29 September 2011 dengan Kode dan Nomor Seri 011.000-11.00000225, DPP sebesar Rp550.000.000,- dan PPN sebesar Rp55.000.000,-

e. Sebagai konsekuensi dari penerbitan Faktur Pajak Pengganti tersebut, maka :

1) PT. A (PKP Penjual) melakukan hal sebagai berikut :
Melaporkan kedua Faktur Pajak tersebut pada SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan cara :
a) Untuk Faktur Pajak yang diganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak yang diganti (06-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 0 (nol),

b) Untuk Faktur Pajak Pengganti :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

2) PT. B (PKP Pembeli) melakukan hal sebagai berikut :
a) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti belum pernah dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) cukup melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara:
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

b) Dalam hal Faktur Pajak yang diganti telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dan Faktur Pajak Pengganti diterima oleh PT.B (PKP Pembeli) setelah SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dilaporkan, maka PT.B (PKP Pembeli) harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak September 2011 dengan melaporkan Faktur Pajak Pengganti pada formulir 1111 B2 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Pengganti (011.000-11.00000225);
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Faktur Pajak Pengganti (29-09-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 550.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 55.000.000,-
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti (010.000-11.00000210).

Faktur Pajak yang diganti tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa PPN Pembetulan.


4. Contoh BKP Yang Diretur

a. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) melakukan pengembalian BKP atas pembelian dari PT.A (PKP Penjual) dengan nilai BKP yang dikembalikan sebesar Rp15.000.000,-

b. Pada tanggal 10 Juni 2011 PT.B (PKP Pembeli) menerbitkan Nota Retur atas pengembalian BKP tersebut.

c. Nota Retur yang dibuat oleh PT.B (PKP Pembeli) diterima oleh PT.A (PKP Penjual) pada tanggal 12 Juni 2011.

d. Tata cara pelaporan Nota Retur tersebut bagi PT.B (PKP Pembeli) dan PT.A (PKP Penjual) adalah sebagai berikut :

1) PT.B (PKP Pembeli) melaporkan Nota Retur tersebut pada formulir 1111 B2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :

- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas perolehan BKP yang dikembalikan.

2) PT.A (PKP Penjual) melaporkan Nota Retur pada formulir 1111 A2 dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2011 dengan cara :
- Kolom Kode dan Nomor Seri diisi dengan nomor Nota Retur;
- Kolom Tanggal diisi dengan tanggal Nota Retur (10-06-2011);
- Kolom DPP (Rupiah) diisi dengan nilai 15.000.000,- dan kolom PPN (Rupiah) diisi dengan nilai 1.500.000,- Nilai ditulis dalam tanda kurung sebagai pengurang;
- Kolom Kode dan No. Seri Faktur Pajak Yang Diganti/Diretur diisi dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan BKP yang dikembalikan.

Senin, 14 Mei 2012

Definisi Auditor


Jenis Auditor
Auditor dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
  • Auditor Pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, auditor pemerintah dapat dibagi menjadi dua yaitu:
    • Auditor Eksternal Pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai perwujudan dari Pasal 23E ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.. ayat (2) Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangannya. Badan Pemeriksa Keuangan merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah, sehingga diharapkan dapat bersikap independen.
    • Auditor Internal Pemerintah atau yang lebih dikenal sebagai Aparat Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP) yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Departemen/LPND, dan Badan Pengawasan Daerah.
  • Auditor Intern merupakan auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas utamanya ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
  • Auditor Independen atau Akuntan Publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan oleh perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan terbuka, yaitu perusahaan yang go public, perusahaan-perusahaan besar dan juga perusahaan kecil serta organisasi-organisasi yang tidak bertujuan mencari laba. Praktik akuntan publik harus dilakukan melalui suatu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Namun, Arens & Loebbecke dalam bukunya Auditing Pendekatan Terpadu yang diadaptasi oleh Amir Abadi Jusuf, menambahkan satu lagi jenis auditor, yaitu:
  • Auditor Pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada dibawah Departemen Keuangan Republik Indonesia, bertanggungjawab atas penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan. Aparat pelaksanaan DJP dilapangan adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa). Karikpa mempunyai auditor-auditor khusus. Tanggungjawab Karikpa adalah melakukan audit terhadap para wajib pajak tertentu untuk menilai apakah telah memenuhi ketentuan perundangan perpajakan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
  • Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
  • Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
  • Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
  • Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
  • Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Opini Auditor
Munawir (1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong auditor, antara lain:
  • Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
  • Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu atau lebih rekening yang tidak wajar).
  • Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
  • Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat memengaruhi kewajaran laporan keuangan.
  • Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Auditor Sistem Informasi
Seiring dengan perkembangan teknologi informasi maka berkembang pulalah suatu keahlian dalam profesi auditor, yaitu auditor sistem informasi. Hal ini didasari bahwa semakin banyak transaksi keuangan yang berjalan dalam sebuah sistem komputer. Maka dari itu perlu dibangun sebuah kontrol yang mengatur agar proses komputasi berjalan menjadi baik. Saat ini auditor sistem informasi umumnya digunakan pada perusahaan-perusahaan besar yang sebagian besar transaksi berjalan secara otomatis. Auditor sistem informasi dapat berlatar belakang IT atau akuntansi tentunya dengan kelebihan dan kekurangan masing-masing.