Cari Blog Ini

Senin, 16 April 2012

Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap


Perhitungan Pajak Tangguhan atas Penyusutan Aktiva Tetap

Dibawah ini sebuah ilustrasi sederhana penerapan perhitungan Pajak Tangguhan atas perbedaan temporer penyusutan aktiva tetap menurut Akuntansi dan Perpajakan (Fiskal).
Tabel penyusutan menurut akuntansi dan fiskal sebagai berikut :
Aktiva Tetap
Beban Penyusutan
Beban Penyusutan
menurut Akuntansi
menurut Fiskal
Bangunan
662.500.000
1.225.000.000
Mesin
4.000.500.000
6.500.000.000
Kendaraan
2.000.000.000
2.875.000.000
Peralatan
600.000.000
725.000.000
Jumlah










Berdasarkan tabel perhitungan penyusutan dengan metode garis lurus di atas, dapat diketahui bahwa telah terjadi perbedaan temporer antara perlakuan pajak dengan akuntansi. Mengingat bahwa beban penyusutan secara fiskal lebih besar daripada beban penyusutan secara akuntansi, PT PW CELL akan melakukan koreksi negatif. Akibatnya, koreksi tersebut dapat menyebabkan terjadinya pengurangan laba fiskal, sehingga beban PPh tahun berjalan menjadi lebih kecil.
Perhitungan koreksi negatif yang dapat memperkecil laba fiskal tersebut adalah sebagai berikut :
Laba akuntansi
Rp
12.282.150.000
Koreksi fiskal


- penyusutan akuntansi
(+)
7.263.000.000
- penyusutan fiskal
(-)
11.325.000.000
Laba Fiskal
Rp
8.220.150.000





Perhitungan pajak penghasilan:
Keterangan
Akuntansi
Fiskal
Laba
12.282.150.000
8.220.150.000
PPh Terutang


10 % x Rp 50.000.000
500.000
500.000
15 % x Rp 50.000.000
750.000
750.000
30 % x Rp 12.182.150.000
3.654.645.000
-
30 % x R0 8.120.150.000
-
2.436.045.000
Total
3.655.895.000
2.437.295.000


Taksiran Pajak Penghasilan



Beban Pajak Kini
Rp
2.437.295.000


Beban Pajak Tangguhan
Rp
918.750.100


Jumlah Beban Pajak
Rp
3.356.045.100








Jurnal akuntansinya sebagai berikut :
Beban Pajak Kini
2.437.295.000
-
Beban Pajak Tangguhan
918.750.100
-
Hutang PPh 25/29
-
2.437.295.000
Kewajiban Pajak Tangguhan
-
918.750.100


Demikian ilustrasi sederhana perhitungan pajak tangguhan atas beda temporer penyusutan aktiva tetap menurut akuntansi (komersial) dan pajak (fiskal). Semoga bermanfaat bagi yang belum memahami PSAK 46 khususnya yang berkaitan dengan Pajak Tangguhan (Mc).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar