Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Contoh tugas akhir : Analisis Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada Yayasan


Catatan Penulis : Posting ini tidak bisa di copy paste karena sesuatu hal, jika ada yang berminat hubuni saya.

BAB I

PENDAHULUAN



  1. Latar Belakang Penelitian
Penerimaan pajak merupakan sumber utama pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2005, rencana Penerimaan Perpajakan sebesar Rp. 297,79 triliun atau 61.46% dari keseluruhan penerimaan  negara atau 13,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).  Rencana Penerimaan Pajak pada tahun 2005 meningkat sebesar 28,05% dibandingkan dengan Rencana Penerimaan Pajak tahun 2004 yaitu sebesar Rp. 232,55 triliun, merupakan tugas dan tanggung jawab yang cukup berat untuk  menumbuhkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga kepatuhan wajib pajak dapat terus ditingkatkan.
Dengan visi menjadi model pelayanan masyarakat yang menyelenggarakan sistem dan manajemen perpajakan kelas dunia yang dipercaya dan dibanggakan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak menetapkan salah satu misinya, yaitu misi fiskal, adalah untuk menghimpun penerimaan dalam negeri dari sektor pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan.
Pajak bersifat dinamik dan mengikuti perkembangan kehidupan sosial dan ekonomi negara serta masyarakatnya. Tuntutan akan peningkatan penerimaan, perbaikan-perbaikan dan perubahan mendasar dalam segala aspek perpajakan menjadi alasan dilakukannya reformasi perpajakan dari waktu ke waktu, yang berupa penyempurnaan terhadap kebijakan perpajakan dan sistem administrasi perpajakan, agar pengaruh pajak dapat semakin diperluas, sehingga potensi penerimaan pajak yang tersedia dapat dipungut secara optimal dengan menjunjung asas keadilan sosial dan memberikan pelayanan prima kepada Wajib Pajak. Kebijakan fiskal yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 di antaranya melakukan reformasi di tiga bidang utama, yakni pajak, bea dan cukai, serta anggaran.
Realisasi Penerimaan Perpajakan sejak Tahun Anggaran 1989/1990 sampai dengan Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2005 seperti tertuang dalam Data Pokok Nota Keuangan dan APBN Tahun Anggaran 2005, sejak tahun 2002 mengalami peningkatan rata-rata 15,3% per tahun, dari Rp. 210,1 triliun (13,0% terhadap PDB) pada tahun 2002, menjadi Rp.279,2 triliun (14,0% terhadap PDB) dalam APBN Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2004, dimana dari jumlah tersebut, Rp. 238,9 triliun (kurang lebih 85%) yang tercatat oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam menilai keberhasilan penerimaan pajak, perlu diingat beberapa sasaran administrasi perpajakan, seperti: (1) meningkatkan kepatuhan para pembayar pajak, dan (2) melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya yang optimal. Pengukuran pelaksanaan administrasi perpajakan adalah dengan mengukur berapa besarnya jurang kepatuhan (tax gap), yaitu selisih antara penerimaan yang sesungguhnya dengan pajak potensial dengan tingkat kepatuhan dari masing-masing sektor perpajakan. Penyebab tax gap terutama lemahnya administrasi  perpajakan dengan kontribusi 54%, hal ini juga disimpulkan dalam laporan hasil penelitian Badan Analisa Keuangan dan Moneter tahun 1999 (Dr. Chaizi Nasucha, Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Aplikasi, Jakarta,
PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004:9).
Kepatuhan Wajib Pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk menyetorkan kembali Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan. Arti kepatuhan menjadi penting karena ketidakpatuhan secara bersamaan akan menimbulkan upaya menghindarkan pajak, seperti tax evasion dan tax avoidance, yang mengakibatkan berkurangnya penyetoran dana pajak ke kas negara. Pada hakekatnya kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh kondisi sistem administrasi perpajakan yang meliputi tax service dan tax enforcement. Perbaikan administrasi perpajakan sendiri diharapkan dapat mendorong kepatuhan Wajib Pajak.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa “tingkat kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh bagaimana administrasi perpajakan diselenggarakan?”.   Sejalan dengan hal tersebut, Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti telah menerapkan Sistem Administrasi Perpajakan  dengan tujuan tercapainya: (1) tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT yang tinggi, (2) tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, dan (3) produktivitas Pengurus Yayasan yang tinggi.


B.     Perumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas, yang menjadi pokok permasalahan adalah :
“ Bagaimana Analisis Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti”.

  1. Ruang Lingkup Penelitian
Penulis dalam melakukan penelitian membatasi penelitian pada penerapan sistem administrasi perpajakan dan data-data mengenai administrasi perpajakan pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti Jakarta.
Penelitian pengaruh penerapan sistem administrasi perpajakan terhadap kepatuhan Wajib Pajak dibatasi dengan kurun waktu penelitian dari tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan tanggal 31 Desember 2005.


  1. Tujuan dan Manfaat Penelitian

Ada dua tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini, yaitu:
1.      Mengukur sejauh mana penerapan sistem administrasi perpajakan,  pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti.
2.      Menganalisa penerapan sistem administrasi perpajakan manual terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti.
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1.      Sebagai informasi dan bahan evaluasi atas penerapan sistem administrasi perpajakan di Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti Jakarta.
2.      Sebagai informasi yang perlu diperhatikan bagi Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti dalam memahami aspek-aspek yang berpengaruh terhadap kepatuhan Wajib Pajak sebagai  salah satu tujuan dari modernisasi administrasi perpajakan melalui penerapan sistem  administrasi perpajakan.
3.      Sebagai informasi yang bermanfaat bagi Mahasiswa di STIAMI Jakarta.
4.      Sebagai informasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara umum dan secara khusus  bermanfaat   dalam  mendorong  kepercayaan  masyarakat  terhadap administrasi perpajakan di Indonesia.
5.      Sebagai informasi yang bermanfaat dalam menambah wawasan, baik bagi para pembaca maupun penulis sendiri.
E.     Metode Penelitian
Dalam penyusunan Tugas Akhir  ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.
    1. Penelitian Kepustakaan
Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mencari kerangka referensi dan landasan teori baik dalam buku, peraturan-peraturan, majalah, maupun jurnal-jurnal ilmiah yang relevan dengan ide penelitian termasuk dari media internet yang kemudian menjadi dasar kriteria dalam membahas masalah yang ditemukan dalam penelitian lapangan.
    1. Penelitian Lapangan
Data empiris yang diperlukan dalam penelitian diperoleh dengan teknik-teknik sebagai berikut:
a. Observasi, yaitu dengan melakukan pengamatan langsung terhadap pelaksanaan sistem administrasi perpajakan di Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti Jakarta.
b.      Wawancara, yaitu dengan melakukan tanya jawab langsung kepada pihak-pihak  yang berkompeten dari pegawai pajak maupun Wajib Pajak guna memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam penulisan Tugas akhir  ini
c.       Dokumentasi, yaitu dengan mengumpulkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan administrasi perpajakan di Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti.
  1. Sistematika Pembahasan
Tugas Akhir ini dibagi dalam lima bab dan masing-masing bab terbagi dalam subbab-subbab yang akan dirinci sebagai berikut:

BAB I  PENDAHULUAN
Dalam bab ini, penulis akan menyajikan tentang latar belakang penelitian; Perumusan Masalah; Ruang Lingkup Penelitian; tujuan dan manfaat Penelitian; metode penelitian; dan sistematika penulisan yang menggambarkan garis besar pokok pembahasan secara menyeluruh.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA
Bab ini akan menguraikan pemahaman tentang perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak, Surat Pemberitahuan Masa dan Tahunan, Pemahaman tentang administrasi Perpajakan dan Pemahaman tentang sistem administrasi Perpajakan.

BAB III PEMBAHASAN
Bab ini akan mengemukakan tentang :
1.      Gambaran Umum Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti Jakarta yang teridri dari Sejarah berdirinya Yayasan dan Struktur Organisasi Yayasan.
2.      Pembahasan meliputi Penerapan sistem administrasi perpajakan, mekanisme pengisian dan penyampaian SPT, kepatuhan wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT masa dan tahunan PPh Pasal 21 dan Hambatan-hambatan yang dihadapi.

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
Pada bab ini, penulis akan mengemukakan tentang kesimpulan yang merupakan sintesis dari berbagai temuan penelitian dan pembahasan; implikasi; diungkapkan juga mengenai keterbatasan dari penelitian yang dilakukan dan pada akhir bab ini penulis berusaha memberikan saran-saran yang bermanfaat.

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.    Pemahaman Tentang Perpajakan
  1. Definisi Pajak
Para ahli dalam bidang perpajakan memberikan pengertian atau definisi yang berbeda-beda mengenai pajak. Namun demikian, berbagai definisi tersebut mempunyai inti atau tujuan yang sama. Menurut Prof. Dr. Rochmat Sumitro, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan (1990:5) menyatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa, timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluarran umum” (Rochmat Soemitro dalam Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2002:5).

Kemudian, pengertian pajak yang dikemukakan oleh Prof. Dr. P.J.A. Adriani dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Pajak (1991:2):
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan” (P.J.A. Adriani diterjemahkan Santoso Brotodiharjo dalam Waluyo dan Wirawan B. Ilyas, 2002:4).

Dari definisi yang disajikan diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa karakteristik pajak meliputi:
a.       Iuran dari rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang)
b.      Berdasarkan Undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c.       Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi daari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
d.      Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas (Drs. Safri Nurmantu MSi, Pengantar Perpajakan, Jakarta, Kelompok Yayasan
Obor, 2003: 1).

  1. Fungsi Pajak
Fungsi pajak seperti dikemukakan Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, yaitu:
a.       Fungsi budgetair; disebut juga fungsi fiskal, yaitu fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai undang-undang berlaku yang pada waktunya akan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
b.      Fungsi regulerend; merupakan fungsi dimana pajak-pajak akan digunakan sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang letaknya di luar bidang keuangan. Pajak digunakan sebagai alat kebijaksanaan.
c.       Fungsi demokrasi; yaitu fungsi yang merupakan salah satu penjelmaan atau wujud  sistem gotong-royong, termasuk kegiatan pemerintah dan pembangunan demi  kemaslahatan manusia. Fungsi ini sering dikaitkan dengan hak seseorang untuk  mendapatkan pelayanan dari pemerintah apabila ia telah melakukan kewajibannya membayar pajak, bila pemerintah tidak memberikan pelayanan yang baik,  pembayar pajak bisa melakukan protes (complaint).
d.      Fungsi distribusi; yaitu fungsi yang lebih menekankan pada unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat (Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta, Penerbit Salemba
Empat, 2004: 8).

  1. Sistem Perpajakan
Sistem perpajakan suatu negara terdiri atas tiga unsur, yakni Tax Policy, Tax Law dan Tax Administration. Sistem perpajakan dapat disebut sebagai metoda atau cara bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat mengalir ke kas negara.
Sistem pemungutan pajak menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton yakni:
a.       Official Assesment System yakni sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang dibayar (pajak yang terutang) oleh seseorang.
b.      Semi Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada fiskus dan Wajib Pajak untuk menentukan besarnya utang pajak.
c.       Self Assessment System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
d.      Witholding System yakni suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang.

  1. Pembagian Pajak
a.      Menurut Golongannya :
Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Penghasilan
Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai

b.      Menurut Sifatnya :
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Penghasilan
Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan diri wajib pajak. Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas barang mewah.
c.       Menurut Lembaga Pemungutnya
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea materai.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri dari Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota.

  1. Kepatuhan
a)      Pengertian Kepatuhan
Menurut Safri Nurmantu (2003:83): Kepatuhan perpajakan adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi semua kewajiban perpajakannnya dan melaksanakan hak perpajakannya.
Menurut Safri Nurmantu (2003 : 83) : Ada dua macam kepatuhan, yakni:
1.   Kepatuhan Formal, dan
2.   Kepatuhan Materill.
“Kepatuhan Formal adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara formal sesuai dengan ketentuan formal dalam undang-undang perpajakan”.
“Kepatuhan Materill adalah suatu keadaan dimana Wajib Pajak secara substantive/hakikat memenuhi semua ketentuan materill perpajakan yakni sesuai isi dan jiwa undang-undang perpajakan”.

b)     Macam-macam Kepatuhan
Ada beberapa macam kepatuhan diantaranya kepatuhan terhadap :
1)      NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2)      SPT (Surat Pemberitahuan)
3)      Self Assessment
a)      Pajak Penghasilan Pasal 25
b)      Pajak Penghasilan Pasal 28
c)      Pajak Penghasilan Pasal 29       
4)      Witholding Tax
a)      Pajak Penghasilan Pasal 21
b)      Pajak Penghasilan Pasal 22
c)      Pajak Penghasilan Pasal 23
d)     Pajak Penghasilan Pasal 24
e)      Pajak Penghasilan Pasal 26
B.     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
1.            Fungsi NPWP:
a.       Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
b.      Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c.       NPWP harus dituliskan dalam setiap dokumen perpajakan, antara lain pada:
d.      Formulir Pajak yang digunakan Wajib Pajak
e.       Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan
f.       Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang mewajibkan mengisi NPWP
Semua Wajib Pajak berdasarkan sistem Self Assessment wajib mendaftarkan diri pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus mendapatkan NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang. Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah:
Bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan suatu usaha atau pekerjaan bebas apabila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi PTKP setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan, yaitu “Bagi mereka yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau tanpa hak NPWP sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara laping lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar”.
2.            NPWP dapat dihapus antara lain karena:
a.       Wajib Pajak orang pribadi meninggal dan tidak meninggalkan warisan
b.      Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
c.       Warisan yang telah selesai dibagi
d.      Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.       Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang telah kehilangan statusnya sebagai Bentuk Usaha Tetap
f.       Wajib Pajak orang pribadi lainnya selain yang dimaksud dalam angka 1 dan 2 yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai wajib pajak.

C.    Surat Pemberitahuan (SPT)
SPT adalah surat pemberitahuan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau harta kewajiban, sesuai dengan yang dimuat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (UU KUP Pasal 1 ayat 10).
Berdasarkan periodenya, SPT terbagi dua, yakni SPT masa dan SPT tahunan. SPT masa diperuntukkan bagi suatu masa pajak (UU KUP Pasal 1 ayat 11), sedangkan SPT tahunan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak (UU KUP Pasal 1 ayat 12).
SPT tahunan sendiri ada tiga macam, yaitu SPT tahunan PPh orang pribadi, badan dan Pasal 21. Sedangkan SPT masa ditujukan untuk mempermudah sistem pelaporan SPT tahunan. SPT masa ini dilakukan agar para WP tak perlu repot-repot, menunggu setahun untuk merinci pelaporan pembayaran pajaknya. Karena SPT tahunan tersebut, merupakan rekap dari SPT masa. Perbedaan antara SPT masa dan SPT tahunan, hanya terletak pada jangka waktunya saja.
Sesuai dengan UU PPh Pasal 25 Kep. Dirjen Pajak, PPh yang telah dibayar dalam SPT masa, menjadi kredit pajak SPT tahunan PPh badan dan orang pribadi. SPT tahunan PPh badan dan orang pribadi secara prinsip mempunyai karakteristik yang sama, karena yang dilaporkan dalam SPT tahunan PPh orang pribadi dan badan adalah Subjek Pajak itu sendiri.
1.            Fungsi SPT bagi wajib pajak Pajak Penghasilan:
a.       Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang.
b.      Untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan pajak atau pemungutan pajak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
c.       Untuk melaporkan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan  perpajakan yang berlaku.
2.            Prosedur penyampaian/ pelaporan SPT:
a.       Wajib pajak mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (K4P) untuk mengambil formulir. Atau dengan cara yang lebih mudah, wajib pajak dapat memperoleh formulir SPT melalui Homepage DJP: http://pajak.go.id. Cara ini lebih mudah bagi mereka yang memang tak memiliki waktu banyak untuk datang ke KPP atau K4P terdekat.
b.      Formulir SPT harus diisi secara benar, jelas, lengkap dan dibubuhi tandatangan Wajib Pajak. Jika SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain, maka harus dilampiri surat kuasa khusus, selanjutnya disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP/KP4 setempat.
c.       SPT diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan, Batas waktu penyampaian SPT masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak, sementara untuk SPT tahunan, adalah tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Apabila wajib pajak tidak menyampaikan SPT sesuai batas waktu, akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda Rp50.000,- untuk SPT Masa; dan Rp100.000,- untuk SPT Tahunan.
d.      Bukti-bukti yang harus dilampirkan pada SPT, antara lain:
1)      Untuk Wajib Pajak yang mengadakan pembukuan: Laporan Keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
2)      Untuk SPT masa PPN sekurang-kurangnya memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah Pajak Keluaran, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, dan jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
3)      Wajib Pajak yang menggunakan norma perhitungan: Perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
3.            Pembetulan SPT:
Apabila diketahui terdapat kesalahan pada SPT, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT atas kemauan sendiri dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu dua tahun sesudah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, dengan syarat Dirjen Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan. Dalam hal ini Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan atas jumlah pajak yang kurang bayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT terakhir sampai dengan tanggal pembayaran karena pembetulan SPT tersebut.
Sekalipun jangka waktu pembetulan SPT (2 tahun) telah berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Surat Ketetapan pajak, kepada wajib pajak masih diberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT yang telah disampaikan. Wajib Pajak dengan kesadaran sendiri dapat mengungkapkan dalam suatu laporan tersendiri. Pengungkapan ini terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a.       Pajak-pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar; atau
b.      Rugi berdasarkan ketentuan perpajakan menjadi lebih kecil; atau
c.       Jumlah harta menjadi lebih besar; atau
d.      Jumlah modal menjadi lebih besar
Pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT tersebut, beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% dari pajak yang kurang dibayar harus dilunasi sebelum laporan disampaikan.
Meskipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan, sepanjang belum dilakukan penyelidikan mengenai adanya ketidakbenaran penyampaian SPT, terhadap ketidakbenaran perbuatan wajib pajak tersebut tidak akan dilakukan Penyidikan apabila wajib pajak dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran tersebut. Pengungkapan ketidakbenaran tersebut harus disertai pelunasan kekurangan pembayaran pajak beserta  sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

D.    Pemahaman tentang Administrasi Perpajakan
  1. Pengertian Administrasi
Administrasi menurut pendapat A. Dunsire yang telah dikutip oleh Donovan dan Jackson (1991) dikemukakan kembali oleh Yeremias T. Keban yaitu bahwa:  Administrasi diartikan sebagai arahan, pemerintahan, kegiatan, implementasi,  mengarahkan, penciptaan prinsip-prinsip implementasi kebijakan, kegiatan melakukan analisis, menyeimbangkan dan mempresentasikan keputusan, pertimbangan-pertimbangan kebijakan, sebagai pekerjaan individual dan kelompok dalam menghasilkan barang dan jasa publik, dan sebagai arena bidang kerja akademik dan teoritis.
Mengutip pendapat Trecker, administrasi merupakan suatu proses yang dinamis dan berkelanjutan, yang digerakkan dalam rangka mencapai tujuan dengan cara memanfaatkan orang dan material melalui koordinasi dan kerjasama. Definisi-definisi di atas menunjukkan beberapa batasan istilah administrasi yang secara langsung menepis anggapan bahwa administrasi selalu diartikan sebagai kegiatan ketatausahaan yang berkaitan dengan pekerjaan mengatur berkas, membuat laporan administratif, dan sebagainya. Mengutip Chandler and Plano, dalam The Public Aministration Dictionary definisi administrasi adalah proses dimana keputusan dan kebijakan diimplementasikan (Yeremias T. Keban, PhD., Enam Dimensi Strategis Administrasi Publik: Konsep,
Teori dan Isu, Yogyakarta, Penerbit Gava Media, 2004:2).

  1. Administrasi Perpajakan
a.      Istilah Administrasi Publik
Chandler dan Plano (1988) seperti dikutip Yeremias T. Keban mengemukakan bahwa, “administrasi publik adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan diorganisasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola keputusan-keputusan dalam kebijakan publik.” Kemudian dijelaskan bahwa administrasi publik merupakan seni dan ilmu yang ditujukan untuk mengatur public affairs dan melaksanakan berbagai tugas yang telah ditetapkan. Sebagai disiplin ilmu, administrasi publik bertujuan memecahkan masalah-masalah publik melalui perbaikan-perbaikan terutama di bidang organisasi, sumberdaya manusia dan keuangan.

b.      Istilah Administrasi Perpajakan
Menurut Ensiklopedi perpajakan yang ditulis oleh Sophar Lumbantoruan, “administrasi perpajakan (Tax Administration) ialah cara-cara atau prosedur pengenaan dan pemungutan pajak. Mengenai peran administrasi perpajakan, Liberty Pandiangan mengemukakan bahwa administrasi perpajakan diupayakan untuk merealisasikan peraturan perpajakan, dan penerimaan negara sebagaimana amanat APBN (Liberty Pandiangan, Reformasi Perpajakan di Mata Seorang Profesor (URL: PB-
CO, http://www.pb-co.com/news_print.asp?ID=424, 15 Maret 2004).
De Jantscher (1997) seperti dikutip Gunadi, menekankan peran penting administrasi perpajakan dengan menuju pada kondisi terkini, dan pengalaman di berbagai negara berkembang, kebijakan perpajakan (tax policy) yang dianggap baik (adil dan efisien) dapat saja kurang sukses menghasilkan penerimaan atau mencapai sasaran lainnya karena administrasi perpajakan tidak mampu melaksanakannya.
Menurut Gunadi, dalam menilai seberapa baik kemampuan administrasi perpajakan dalam mengumpulkan penerimaan, perlu diingat sasaran administrasi pajak yakni meningkatkan kepatuhan pembayar pajak dan melaksanakan ketentuan perpajakan secara seragam untuk mendapatkan penerimaan maksimal dengan biaya optimal. Mengutip de Jantscher (1996) dikemukakan bahwa “keadilan merupakan salah satu elemen yang dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat atas sistem perpajakan dan selanjutnya meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat pembayar pajak.”
Setelah memperoleh kepercayaan masyarakat serta pengertian dan dukungan rakyat banyak, administrasi pajak baru dapat dianggap sehat (sound). Toshiyuki (2001) seperti dikutip Gunadi menyatakan bahwa untuk mencapai hal tersebut, disyaratkan beberapa kondisi administrasi perpajakan seperti berikut: Pertama, administrasi pajak harus dapat mengamankan penerimaan negara. Kedua, harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan transparan. Ketiga, dapat merealisasikan perpajakan yang sah dan adil sesuai ketentuan dan menghilangkan kesewenang-wenangan, arogansi, dan perilaku yang dipengaruhi kepentingan pribadi. Keempat, dapat mencegah dan memberikan sanksi serta hukuman yang adil atas ketidakjujuran dan pelanggaran serta penyimpangan. Kelima, mampu menyelenggarakan sistem perpajakan yang efisien dan efektif. Keenam, meningkatkan kepatuhan pembayar pajak. Ketujuh, memberikan dukungan terhadap pertumbuhan dan pembangunan usaha yang sehat masyarakat pembayar pajak. Kedelapan, dapat memberikan kontribusi atas pertumbuhan demokrasi masyarakat.

E.     Pemahaman Tentang Sistem Administrasi Perpajakan
1.      Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan
Sejak tahun 2001, Direktorat Jenderal Pajak telah memulai beberapa langkah reformasi administrasi perpajakan jangka menengah (3-5 tahun) sebagai prioritas reformasi perpajakan yang menjadi landasan bagi terciptanya administrasi perpajakan yang modern, efisien dan dipercaya masyarakat dengan tujuan tercapainya: (1) tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi, (2) tingkat kepercayaan terhadap administrasi perpajakan yang tinggi, dan (3) produktivitas pegawai perpajakan yang tinggi. Diungkapkan oleh Hadi Purnomo bahwa sejak tahun 2001, Direktorat Jenderal Pajak telah memulai beberapa langkah reformasi administrasi perpajakan yang menjadi landasan bagi terciptanya administrasi perpajakan yang modern, efisien dan dipercaya masyarakat.
Program-program reformasi administrasi perpajakan jangka menengah Direktorat Jenderal Pajak menurut Hadi Poernomo adalah sebagai berikut:
a.       Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan
1)      Meningkatkan Kepatuhan Sukarela
a)      Program kampanye sadar dan peduli pajak
b)      Program pengembangan pelayanan perpajakan.
2)      Memelihara (Maintaining) Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Patuh
a)      Program pengembangan pelayanan prima
b)      Program penyederhanaan pemenuhan kewajiban perpajakan.
3)      Menangkal Ketidakpatuhan Perpajakan (Combatting Noncompliance)
a)      Program merevisi pengenaan sanksi
b)      Program menyikapi berbagai kelompok Wajib Pajak tidak patuh
c)      Program meningkatkan efektivitas pemeriksaan
d)     Program modernisasi aturan dan metode pemeriksaan dan penagihan
e)      Program penyempurnaan ekstensifikasi
f)       Program pemanfaatan teknologi terkini dan pengembangan IT masterplan
g)      Program pengembangan dan pemanfaatan bank data.
b.      Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Administrasi Perpajakan
1)      Meningkatkan Citra Direktorat Jenderal Pajak
a)      Program merevisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
b)      Program penerapan Good Corporate Government.
c)      Program perbaikan mekanisme keberatan dan banding.
d)     Program penyempurnaan prosedur pemeriksaan.
2)      Melanjutkan Pengembangan Administrasi Large Taxpayer Office (LTO) atau Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar
a)      program peningkatan pelayanan, pemeriksaan dan penagihan pada LTO.
b)      program peningkatan jumlah Wajib Pajak terdaftar pada LTO selain BUMN/BUMD
c)      program penerapan sistem administrasi LTO pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.
d)     Program penerapan sistem administrasi LTO pada Kanwil lainnya.
c.       Meningkatkan Produktivitas Aparat Perpajakan
1)      Program reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan fungsi dan kelompok Wajib Pajak.
2)      Program peningkatan kemampuan pengawasan dan pembinaan oleh Kantor Pusat/Kanwil Direktorat Jenderal Pajak .
3)      Program penyusunan kebijakan baru untuk manajemen Sumber Daya Manusia.
4)      Program peningkatan mutu sarana dan prasarana kerja.
5)      Program penyusunan rencana kerja operasional.
Dijelaskan oleh Hadi Purnomo bahwa program dan kegiatan dalam kerangka reformasi dan modernisasi perpajakan dilakukan secara komprehensif meliputi aspek perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia. Reformasi perangkat lunak adalah perbaikan struktur organisasi dan kelembagaan, serta penyempurnaan dan penyederhanaan sistem operasi mulai dari pengenalan dan penyebaran informasi perpajakan, pemeriksaan dan penagihan, pembayaran, pelayanan, hingga pengawasan agar lebih efektif dan efisien. Keseluruhan operasi berbasis teknologi informasi dan ditunjang kerjasama operasi dengan instansi lain. Revisi Undang-undang perpajakan dan peraturan terkait lainnya, juga penerapan praktik tata pemerintahan yang bersih dan
berwibawa (good governance) dilaksanakan dalam konteks penegakan hukum dan keadilan yang memayungi semua lini dan tahapan operasional. Reformasi perangkat keras diupayakan pengadaan sarana dan prasarana yang memenuhi persyaratan mutu dan menunjang upaya modernisasi administrasi perpajakan di seluruh indonesia. Penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan profesional merupakan program reformasi aspek sumber daya manusia, antara lain melalui pelaksanaan fit and proper test secara ketat, penempatan pegawai sesuai kapasitas dan kapabilitasnya, reorganisasi, kaderisasi, pelatihan dan pogram pengembangan self capacity.
Penerapan sistem administrasi perpajakan modern adalah penerapan sistem administrasi perpajakan yang mengalami  penyempurnaan atau perbaikan kinerjanya, baik secara individu, kelompok, maupun kelembagaan agar lebih efisien, ekonomis dan cepat yang merupakan perwujudan dari program dan kegiatan reformasi administrasi perpajakan jangka menengah yang menjadi prioritas reformasi perpajakan yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2001.
Sasaran penerapan sistem administrasi pajak menurut Liberty Pandiangan adalah: pertama, maksimalisasi penerimaan pajak; kedua, kualitas pelayanan yang mendukung kepatuhan wajib pajak; ketiga, memberikan jaminan kepada publik bahwa Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tingkat integritas dan keadilan yang tinggi, keempat, menjaga rasa keadilan dan persamaan perlakuan dalam proses pemungutan pajak; kelima, Pegawai Pajak dianggap sebagai karyawan yang bermotivasi tinggi, kompeten, dan profesional, keenam, peningkatan produktivitas yang berkesinambungan; ketujuh, Wajib Pajak mempunyai alat dan mekanisme untuk mengakses informasi yang diperlukan; dan kedelapan, optimalisasi pencegahan penggelapan pajak.

BAB III
PEMBAHASAN

A.          GAMBARAN UMUM YAYASAN PENDIDIKAN DHARMA BHAKTI
1.      Sejarah Singkat Berdirinya Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti
Latar belakang mendirikan Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti, adalah sebagai salah satu wujud penjabaran UUD 1945 yaitu turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa serta merupakan wadah penampungan aspirasi dan hasrat masyarakat yang terus berkembang untuk menikmati pendidikan. Nama “Dharma Bhakti” diambil sebagai wujud pengabdian Yayasan kepada Nusa dan Bangsa dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa juga membantu masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk menikmati pendidikan dengan layak.
Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti yang berlokasi di Jalan Mardani Raya No. 7 Kelurahan Cempaka Putih Barat Kecamatan Cempaka Putih Jakarta Pusat, didirikan dengan Akta Notaris HZ. Simon, SH., Nomor 39 pada tanggal 17 September 1979 dan telah mengalami perubahan kepengurusan beberapa kali.
Maksud dan tujuan dan Yayasan ini ialah (a) turut membantu pemerintah dalam meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan sosial dalam arti yang seluas-Iuasnya dan (b) menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk mengajarkan cara-cara berakhlak yang mulia dan bersikap disiplin dalam segala hal juga menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi kepada siswa.
Untuk mewujudkan maksud dan tujuan di atas, maka Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti menyelenggarakan berbagai usaha meliputi (a) mendirikan dan membina sekolah-sekolah dari Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Mengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Paket B dan C, (b) memberikan bea siswa bagi siswa yang tidak mampu, dan (d) usaha-usaha Iainnya yang bermanfaat, yang berhubungan dengan maksud dan tujuan dari yayasan serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan pemerintah.
Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti dikelola dan dijalankan oleh suatu badan pengurus, Badan ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa orang anggota yayasan.
Pada awalnya Gedung Yayasan Pendidikan DHARMA BHAKTI masih menumpang di SD Percetakan Negara, sekarang menjadi SD N 05 Percetakan Negara, namun kemudian Pihak Yayasan membeli sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Mardani Raya No. 7, sampai akhirnya berdiri sebuah gedung sekolah.
Seiring berjalannya waktu, Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti terus berkembang menjadi salah satu sekolah swasta di wilayah Cempaka Putih Barat. Dengan Visinya menjadikan Lembaga Pendidikan yang berkualitas menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kompetentif di segala bidang yang dilandasi dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2.      Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Dharma Bhakti No. 015/DB.7/Yay.DB/79 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti No. 201/DB.5/Yay.DB/2000 tanggal 17 Mei 2000.
Struktur Organisasi Yayasan Pendidikan terdiri dari:
a.            Ketua Umum Yayasan
Ketua Umum Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti memiliki tugas dan fungsi utama mengatur, mengkoordinir dan mengelola keuangan serta membina tenaga edukatif, tenaga administrasi juga hubungan dengan masyarakat/lingkungan sekitarnya. Selain itu, Ketua Yayasan Bertanggung jawab secara keseluruhan terhadap aktivitas organisasi dan memegang kebijaksanaan umum organisasi baik ke dalam maupun keluar.
Ketua Umum Yayasan membawahi:
1)      Wakil Ketua Yayasan 
2)      Sekretaris
3)      Bendahara
4)      Anggota
5)      Kepala Sekolah
b.            Wakil Ketua Yayasan
Wakil Ketua yayasan memiliki fungsi dan tugas utama membantu dan mewakili Ketua Yayasan dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, turut serta dalam upaya mengembangkan manejemen Yayasan, menjalankan tugas  dan kewajiban Ketua, bila berhalangan atau atas pendelegasian wewenang kepadanya
c.             Sekretaris
Fungsi dan tugas utama Sekretaris adalah merumuskan kebijaksanaan umum dalam bidang kesekretariatan dan administrasi organisasi sebagai pusat komunikasi dan informasi, mencatat semua kegiatan operasional Yayasan, baik yang bersifat khusus maupun umum, bertanggung jawab bagi pengadaaan sarana serta prasarana kesekretariatan lainnya, membuat laporan kegiatan organisasi, juga ikut serta mendampingi Ketua Yayasan dalam melakukan setiap kegiatan yang menyangkut pendidikan.
d.            Bendahara
Bersama Ketua dan wakil Ketua menjalankan kebijaksanaan keuanganbertanggung jawab atas administrasi keuangan organisasi, membuat laporan keuangan organisasi secara berkala sehingga dapat diperiksa bila diperlukan, menandatangani bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan uang, membuat dan mengumpulkan bukti-bukti tertulis pengeluaran uang yang berupa kuitansi dan lain sebagainnya, menerima dan  menyimpan uang milik organisasi, serta memeriksa laporan-laporan keuangan dari masing-masing bidang.
e.             Anggota
Fungsi dan tugas Anggota adalah membantu semua personil baik yang bersifat khusus maupun umum terhadap semua kegiatan Yayasan.
f.             Kepala Sekolah
Kepala Sekolah bertanggung jawab langsung kepada Yayasan, memimpin penyelenggaraan pendidikan, pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dan membina tenaga edukatif siswa, tenaga administrasi Sekolah dan hubungan dengan Iingkungannya.
Dalam melakukan tugas sehari-hari, Kepala Sekolah membawahi:
1)      Wakil Kepala Sekolah
2)      Tenaga Pengajar
3)      Staf Administrasi / Tata Usaha
4)      Pesuruh dan tenaga kebersihan

B.           PEMBAHASAN
1.      Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti
Berdasarkan penelitian Penulis, Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti dalam tahun terakhir ini masih menerapkan sistem administrasi perpajakan secara manual, selain disebabkan tidak adanya tenaga ahli yang menguasai penerapan sistem administrasi perpajakan modern, juga karena Sistem administrasi perpajakan modern yang saat ini banyak diterapkan seperti  Electronically SPT (e-SPT) hanya mengubah bentuk analog ke digital saja, sedangkan format dan substansinya tetap sama. Karena alasan tersebut, Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti masih menerapkan sistem  administrasi manual dalam menghitung pajak terutang.
Hubungan antara penerapan sistem administrasi perpajakan manual terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti, tidak berpengaruh secara signifikan. Ini dibuktikan dengan melihat sejauh mana keaktifan / kepatuhan Pengurus dalam mengisi, menghitung, membayar dan melaporkan Surat Pemberitahuan, (SPT) baik masa maupun tahunan pada setiap tahun pajak.
Namun demikian, kewajiban perpajakan yang dipenuhi Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti sudah memenuhi ketentuan formal peraturan perapajakan yang berlaku, yaitu mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata-cara Perpajakan KUP, Kewajiban tersebut antara lain: menghitung pajak, memotong pajak, atau memungut pajak, atau membayar pajak, lalu menyetor pajak, dan melaporkan pajak, serta mempertanggungjawabkannya.
Jenis penghasilan / tambahan kemampuan ekonomis yang dikenakan pajak pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti yaitu berupa:
a.       Penghasilan dari pekerjaan (employment income)
Penghasilan ini berupa penghasilan sehubungan dengan pekerjaan tidak bebas yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yaitu terdiri dari : Gaji, upah, bonus, THR, gratifikasi, tunjangan-tunjangan, premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi kematian yang ditanggung oleh pemberi kerja, imbalan lain termasuk imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
b.      Penghasilan dari Kegiatan
Yaitu penghasilan yang diperoleh karena ikut dalam serangkaian tindakan, termasuk rapat, seminar, workshop, pendidikan, dan olah raga.
Kedua jenis penghasilan tersebut menjadi objek dalam menghitung pajak terutang bagi pengurus Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti setiap tahun pajak berjalan. Pada akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Desember, utang pajak timbul akibat dari penghasilan-penghasilan yang diterima oleh semua pengurus yayasan. 
2.            Mekanisme Pengisian dan Penyampaian SPT pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti
Untuk menguraikan pelaksanaan sistem perpajakan yang ada pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti, Penulis hanya membatasi pada pelaksanaan Pengisian dan Pelaporan SPT, yaitu menyangkut pemotongan PPh Pasal 21. 
Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 21 dimulai ketika Bagian Keuangan membayarkan gaji kepada para pengurus Yayasan. Ketika membayar gaji, Bagian Keuangan membuat Daftar pemotongan PPh Pasal 21 dan bukti pemotongan PPh Pasal 21. Dokumen tersebut merupakan sumber bagi  Petugas Pembukuan membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dan mempersiapkan Surat Pemberitahuan (SPT) baik masa maupun Tahunan.
Setelah SSP dan SPT masa PPh Pasal 21 disiapkan oleh Petugas Pembukuan yang dilampiri bukti pemotongan dan daftar memotong PPh Pasal 21, dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua Yayasan untuk ditanda tangani. Lembar 1-5 yang sudah ditanda tangani dipakai sebagai dokumen pembayaran pajak ke Bank, lembar 2 dan 4 diambil oleh Bank persepsi sedangkan lembar 1,3 dan 5 dikembalikan sebagai tanda pembayaran dan arsip yayasan.
Lembar 1,3 dan 5 SSP dan PST masa PPH pasal 21 yang sudah dilengkapi bukti pembayaran dari Kantor Pos atau Bank Persepsi serta disertai bukti pemotongan dan daftar pemotongan PPh Pasal 21 tersebut digunakan untuk melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat tepatnya KPP Kecamatan Cempaka Putih yang berada di Jalan Kwini Jakarta Pusat. Lembar ke-1 dikembalikan lagi kepada Wajib Pajak sebagai tanda bukti bahwa wajib pajak sudah melaporkan SPT masa. Dokumen yang dikembalikan tersebut kemudian diarsipkan berdasarkan tanggal pelaporan.
Berikut adalah Prosedur Pelaksanaan Pemotongan dan Pelaporan SPT masa pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti:
a.       Menerima daftar gaji dari Bagian Keuangan
b.      Melakukan penelitian mengenai akurasi dan kelengkapannya
c.       Menginput data daftar gaji pegawai kedalam format PPh pasal 21 untuk para pengurus
d.      Input  data tersebut kedalam SPT masa PPh Pasal 21
e.       Mencetak laporan SPT masa PPh Pasal 21
f.       Mencetak daftar pemotongan PPh Pasal 21
g.      Mencetak SSP
h.      Menyerahkan ke Ketua Yayasan untuk ditanda tangani
i.        Menyetor atau membayar pajak ke Kantor Pos atau Bank Persepsi
j.        Menyerahkan bukti pembayaran dan lembar ke 1,3 dan 5 ke KPP setempat
k.      Mengarsipkan berdasarkan tanggal, nomor pelaporan
Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam mengisi dan melaporkan SPT, mulai dari saat pemotongan PPh Pasal 21 sampai dengan SPT tersebut dilaporkan telah sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku yaitu tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Ny. Tatiek Lestari sebagai Ketua Yayasan, Drs. Sandung sebagai wakil ketua dan Iskandar Yuliarso sebagai sekretaris yayasan merupakan bagian diantara pengurus lainnya yang penghasilannya dipotong untuk pambayaran pajak PPh Pasal 21, sedangkan pengurus lainnya tidak dipotong pajak atau SPT Nihil. Untuk itu Penulis mengambil contoh 2 orang dari ketiga Pengurus yang dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Ny. Tatiek Lestari dan Iskandar Yuliarso sebagai berikut:
1)      Ny. Tatiek Lestari adalah Ketua Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti, Status menikah dan suami tidak bekerja. Gaji yang diterima dalam satu bulan sebesar Rp. 1.500.000,00, tunjangan anak Rp. 150.000,00, tunjangan jabatan Rp. 200.000,00, tunjangan transport Rp. 222.500,00, premi asuransi Rp. 130.000,00. Biaya yang menjadi pengurang yang harus dibayar oleh Ny. Tatiek Lestari adalah iuran pensiun sebesar Rp. 17.375,00. Status (K/0).
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Ny. Tatiek Lestari adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan                                                    Rp.  1.500.000,00
Tunjangan-tunjangan:
a)      tunjangan anak                  Rp. 150.000,00
b)      tunjangan jabatan              Rp. 200.000,00
c)      Tunjangan transport          Rp. 222.500,00
d)     Premi asuransi                   Rp. 130.000,00
Jumlah tunjangan                                            Rp.     702.500,00
Penghasilan brutto                                          Rp.  2.202.500,00
Pengurangan:
Biaya jabatan                          Rp. 105.125,00
Iuran pensiun                          Rp.   17.375,00
Jumlah Pengurangan                                       Rp.     122.500,00
Penghasilan Netto                                           Rp.  2.080.000,00
Penghasilan netto setahun                               Rp.24.960.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak:
K/0                                                                  Rp. 13.200.000,00
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                       Rp. 11.760.000,00
PPh Pasal 21 terhutang:
5% x Rp. 11.760.000,00                                 Rp.     588.000,00
PPh Pasal 21 sebulan:
Rp. 588.000,00 : 12    bulan                           Rp.       49.000,00

2)      Iskandar Yuliarso adalah Sekretaris Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti, Status menikah dan mempunyai tanggungan 3 orang anak. Gaji yang diterima dalam satu bulan sebesar Rp. 1.380.000,00. Biaya yang menjadi pengurang yang harus dibayar oleh Iskandar Yuliarso adalah iuran pensiun sebesar Rp. 45.000,00. Status (K/3).
Maka Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Iskandar Yuliarso adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan                                                    Rp. 1.400.000,00
Pengurangan:
Biaya jabatan              Rp.   57.500,00
Iuran pensiun              Rp.   45.000,00
Jumlah Pengurangan                                       Rp.    102.500,00
Penghasilan Netto                                           Rp. 1.297.500,00

Penghasilan netto setahun                               Rp.15.570.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak:
WP                              Rp. 12.000.000
Istri                              Rp.   1.200.000
Anak 1                                    Rp.   1.200.000
Jumlah PTKP                                                  Rp. 14.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak (PKP)                       Rp.   1.170.000,00
PPh Pasal 21 terhutang:                                  Rp.        58.500,00
PPh Pasal 21 sebulan                                      Rp.          4.875,00
Setelah diketahui besarnya pajak terhutang untuk setiap pengurus Yayasan, maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 pada setiap akhir bulan, yaitu dengan mengkredit pada gaji/upah yang diterima pengurus yayasan. Oleh sebab itu, Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti Jakarta telah memenuhi kewajiban perpajakan diantaranya melakukan pemotongan terhadap PPh Pasal 21 atas Pengurus Yayasan dan melaporkan SPT masa dan tahunan tepat waktu.

3.            Kepatuhan wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT masa dan Tahunan PPh Pasal 21.
Menurut pengamatan Penulis, kepatuhan wajib pajak Pengurus Yayasan dalam mengisi, menghitung dan menyampaikan SPT masa dan Tahunan tidak mengalami perubahan yang signifikan, selama dilakukannya sistem administrasi perpajakan manual. Namun demikian sejauh ini penerapan sistem administrasi perpajakan masih berjalan lancar dan tepat waktu terutama dalam menyampaikan SPT masa dan tahunan.
Seperti disebutkan dalam Bab II, sasaran penerapan sistem administrasi pajak salah satunya adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Oleh sebab itu, penerapan sistem administrasi perpajakan yang efektif dan efisien seperti sistem administrasi perpajakan modern yang sekarang diterapkan di berbagai instansi, sangat berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak khususnya Pengurus Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti. Oleh sebab itu diharapkan Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti bisa menerapkan sistem administrasi perpajakan modern untuk periode perpajakan selanjutnya.
Bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang terjadi pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti dapat terlihat pada tabel 3.1 berikut ini:

TABEL 3.1.
Data Jumlah Potongan PPh 21 atas Pengurus
Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti
Tahun Pajak 2005
Wajib Pajak
Masa Kerja     ( Tahun )
Status
Jumlah potongan PPh Per Bulan
Ny. Tatiek Lestari
24
K/0
Rp 49.000,00
Drs. Sandung
16
K/3
Rp 33.125,00
Drs. Iskandar Y.
13
K/3
Rp   4.875,00
Rr. Carolina, SE.
12
K/1
Nihil
Aryo Wiguno, SH.
10
K/1
Nihil

Data Pelaporan SPT masa dan tahunan yang terjadi selama periode bulan Januari s.d Desember 2005 dapat terlihat pada tabel 3.2.


TABEL 3.2
TABEL PELAPORAN SPT MASA DAN TAHUNAN
PENGURUS YAYASAN PENDIDIKAN DHARMA BHAKTI
PERIODE JANUARI S.D DESEMBER 2005
TAHUN PAJAK 2005
No.
Nama Wajib Pajak
Jabatan
NPWP
Tanggal Penyetoran SPT Masa bulan
Tanggal Penyetoran SPT Tahunan
Jan
Feb
Mar
Apr
May
Jun
Jul
Aug
Sep
Oct
Nov
Dec
1
Ny. Tatiek Lestari
Ketua
08.785.710.9.024.000
7-Feb-05
9-Mar-05
8-Apr-05
15-May-05
15-Jun-05
13-Jul-05
18-Aug-05
13-Sep-05
12-Oct-05
15-Nov-05
14-Dec-05
16-Jan-06
8-Mar-06
2
Drs. Sandung
Wakil Ketua
09.957.298.4.508.000
7-Feb-05
9-Mar-05
8-Apr-05
15-May-05
15-Jun-05
13-Jul-05
18-Aug-05
13-Sep-05
12-Oct-05
15-Nov-05
14-Dec-05
16-Jan-06
8-Mar-06
3
Drs. Iskandar Yuliarso
Sekretaris
08.784.713.3.024.000
7-Feb-05
9-Mar-05
8-Apr-05
15-May-05
15-Jun-05
13-Jul-05
18-Aug-05
13-Sep-05
12-Oct-05
15-Nov-05
14-Dec-05
16-Jan-06
8-Mar-06
4
Rr. Carolina, SE.
Bendahara
08.784.711.7.024.000
7-Feb-05
9-Mar-05
8-Apr-05
15-May-05
15-Jun-05
13-Jul-05
18-Aug-05
13-Sep-05
12-Oct-05
15-Nov-05
14-Dec-05
16-Jan-06
8-Mar-06
5
Aryo Wiguno, SH.
Anggota
08.784.712.5.024.000
7-Feb-05
9-Mar-05
8-Apr-05
15-May-05
15-Jun-05
13-Jul-05
18-Aug-05
13-Sep-05
12-Oct-05
15-Nov-05
14-Dec-05
16-Jan-06
8-Mar-06








44
 



Berdasarkan tabel tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan sistem administrasi manual pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti tidak begitu berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT baik masa maupun tahunan. Hal tersebut terlihat dari tanggal pelaporan yang mengalami fluktuasi dari bulan yang satu ke bulan yang lainnya.
Namun demikian, pelaporan SPT masa dan tahunan yang terjadi pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti masih dapat dikategorikan patuh karena sudah sesuai dengan peraturan  perundang-undangan yang berlaku yaitu tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu mengacu kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata-cara Perpajakan.

4.            Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam penerapan sistem administrasi perpajakan pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti
a.             Pihak intern dalam hal ini Pengurus yayasan kurang mengetahui sistem administrasi perpajakan modern, masih menerapkan sistem administrasi perpajakan manual, perlu adanya sosialisasi dari Pemerintah khususnya KPP setempat tentang sistem administrasi perpajakan modern kepada Pengurus Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti. Walaupun saat ini Pihak Yayasan merasa belum perlu untuk menerapkan sistem administrasi modern dilihat dari kondisi organisasi yang masih sederhana. Namun tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti selangkah demi selangkah bisa mengikuti penerapan sistem administrasi perpajakan modern karena pengaruhnya begitu besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama dalam mengisi dan melaporkan SPT masa dan tahunan.
b.            Petugas yang terlibat langsung dalam menghitung, membayar dan melaporkan SPT masa dan tahunan hanya satu orang, sehingga mempengaruhi proses administrasi pajak dan pelaporan SPT. Perlu tenaga ahli pajak lainnya yang bisa menerapkan sistem administrasi perpajakan.
c.             Pihak ekstern dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cempaka Putih kurang berperan dalam pembinaan dan sosialisasi perpajakan terhadap pengurus Yayasan, sehingga sistem administrasi perpajakan modern yang diberlakukan di KPP belum bisa diterapkan di Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

A.          KESIMPULAN
Berdasarkan uraian yang telah disebutkan pada Bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti adalah sebagai berikut:
1.        Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti telah melakukan kewajiban perpajakan dengan benar. Hal tersebut dapat dilihat dari perhitungan pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Pengurus yayasan yaitu atas nama Ny. Tatiek Lestari sebagai Ketua Yayasan dan Iskandar Yuliarso selaku Sekretaris yayasan.
2.        Tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan SPT masa dan Tahunan masih dapat dikategorikan patuh karena masih dalam tenggang waktu yang ditentukan Ditjen Pajak.
3.        Sistem administrasi perpajakan modern salah satu faktor utama yang mempengaruhi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam mengisi, membayar dan melaporkan SPT masa dan tahunan, sehingga dimasa yang akan datang Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti Jakarta bisa menreapkan sistem administrasi perpajakan modern.

B.           SARAN
Setelah melihat hambatan-hambatan yang dihadapi dalam Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan, Penulis memberikan beberapa pemikiran dan saran sebagai berikut:
1.      Sistem administrasi perpajakan yang diterapkan pada Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti perlu ditingkatkan lagi menjadi sistem administrasi perpajakan modern, walaupun sejauh ini penerapan sistem administrasi perpajakan manual masih dinilai baik.  Namun tidak menutup kemungkinan demi tercapainya sistem administrasi yang lebih baik, penerapan sistem administrasi perpajakan modern dapat terwujud di masa yang akan datang.
2.      Tenaga ahli yang mengerti dan mengetahui perpajakan tidak cukup satu orang, perlu penambahan tenaga lagi. Jika dipandang perlu, pemakaian jasa konsultan pajak adalah salah satu alternatif terbaik, administrasi perpajakan dapat terlaksana dengan baik.
3.      Perlu adanya pembinaan dan sosialisasi dari Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak setempat kepada Pengurus Yayasan Pendidikan Dharma Bhakti tentang perpajakan khusunya dalam Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga pengetahuan tentang perpajakan dapat diperoleh dan dilaksanakan oleh seluruh personil yayasan.

DAFTAR PUSTAKA

------------. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.53/2002 Tanggal 23 Juli 2002 Tentang Pengumuman Kriteria Wajib Pajak Patuh.
Gunadi, Prof., Dr., MSc. ”Keberhasilan Pajak Tergantung Partisipasi Masyarakat,”  Dalam Perspektif Baru, URL: http://www.perspektif.net/articles/ view.asp?id=431,  27 September 2003.
------------. Ketentuan Dasar Pajak Penghasilan. Jakarta: Penerbit Salemba Empat, 2002.
Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, Hukum Pajak. Jakarta: Penerbit Salemba Empat,   2004.
Nasucha, Chaizi, Dr., Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik. Jakarta:
  Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2004.
Nurmantu, Safri, Drs., Msi. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Kelompok Yayasan Obor, 2003.
Purnomo, Hadi. “Reformasi Administrasi Perpajakan,” Dalam Heru Subyantoro dan   Singgih Riphat, peny., Kebijakan Fiskal: Pemikiran, Konsep, dan Implementasi.   Jakarta: Penerbit Buku Kompas, Februari 2004. hal. 218-233.
Sugiyono, Dr. Prof. Metodologi Penelitian Administrasi, ed. ke-11. Bandung: Alfabeta,   2004.
Surjoputro, Djoko Slamet dan Junaedi Eko Widodo. “Meningkatkan Kepatuhan Wajib  Pajak Melalui Modernisasi Administrasi Perpajakan.” Dalam buku Menuju Sistem   dan Administrasi Perpajakan Berkelas Dunia: Studi Perpajakan di Indonesia  dengan Inspirasi Pengalaman Jepang, ed. Robert Pakpahan dan toyomu Yuasa,   Jakarta: JICA dan DJP, 2004, hal. 41-52.
Zauhar, Soesilo. Reformasi Administrasi Perpajakan, Konsep, Dimensi dan Strategi.  Jakarta: Penerbit Bumi Aksara, 2002.

Komentar

  1. wah, temanya menarik dan unik mas...sukses deh ya...

    BalasHapus
  2. minta donk buat bahan referensi tugas niihh bisa ga minta ? heheh kalo bisa kirim email aja
    na.md_dazta@yahoo.co.id

    BalasHapus

  3. Salam Sukses Untuk Rekan Rekan Konsultan Pajak….
    Kami Konsultan Software Yang Berpengalaman Sejak Tahun 1995. Jasa Konsultan Software yang kami kerjakan antara lain :

    Software Aplikasi MPN G2

    Merupakan program aplikasi untuk pembayaran pajak, jika rekan rekan konsultan pajak ada yang membutuhkan, silahkan kontak kami.

    Software Tour & Travel

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai program penanganan transaksi di perusahaan Tour & Travel khususnya Ticketing

    Software Stok Barang / Penjualan

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai kontrol terhadap stock barang , penjualan / pembelian serta hutang piutang.

    Software Akuntasi Terintegrasi

    Merupakan program aplikasi untuk akuntasi laporan yang terintegrasi, program ini cocok untuk perusahaan perusahaan distribusi atau ritel.

    Software Gaji

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai software program gaji dan telah banyak dipakai perusahaan perusahaan di Indonesia.

    Software Sistim Sumber Daya Manusia

    Merupakan program aplikasi yang berfungsi sebagai pengelola data kepegawaian, mulai dari perencanaan, rekrutmen, pelatihan, personalia, gaji dan pengembangan karyawan.

    Untuk Informasi tentang software yang lebih detail, silahkan hubungi :

    Herry Hermawan

    PT Metalogic Infomitra
    JL Kemandoran 1 No 20
    Palmerah-Jakarta Barat
    Telp : 021 5324790,91 (herry / tugiman)
    metalogickonsultansoftware.blogspot.com

    BalasHapus
  4. Ijin mau copy Pak, untuk tugas membaca&merangkum skripsi, juga sebagai gambaran saya buat skripsi nanti.
    bisa tolog diemailkan ke dian.pratiwi18@yaoo.co.id
    sebelumnya terima kasih

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak