Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2012

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Kebijakan dan Privasi

Kebijakan dan Privasi Anda diperbolehkan untuk menyalin sebagian atau seluruh artikel yang ada di blog ini dengan ketentuan: Meminta izin terlebih dahulu melalui layanan komentar dalam Menu Kontak Saya di www.jasakonsultasipajak.com atau langsung email ke benjamin_alzara@yahoo.com , sekedar untuk memberikan pantauan kepada Saya sekaligus untuk mengawasi pemilik situs atau blog mana saja yang telah membaca konten-konten halaman ini yang pada akhirnya memutuskan untuk membantu berbagi informasi kepada rekan-rekan penulis secara sukarela. Menyertakan link sumber (URL artikel) di manapun tempatnya. Dilarang keras memberi warna link sumber dengan warna yang sama dengan warna latar belakang halaman atau mengubah ukuran link sumber. Kritik dan saran yang membangun akan Saya terima dengan senang hati. Terima kasih banyak karena sudah bersedia membaca ruang Privasi Saya. Apapun bentuknya, meskipun Saya memperbolehkan kalian untuk menyalin konten dalam blog ini dengan syarat

Kode MAP dan Jenis Setoran Pajak

TABEL MAP / KODE JENIS PAJAK DAN KODE JENIS SETORAN Kode MAP dan jenis setoran pajak diperlukan untuk pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) terdiri dari : 1. MAP/Kode Jenis Pajak 411121 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 21 KODE JENIS SETORAN JENIS SETORAN KETERANGAN 100 Masa PPh Pasal 21 untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21.