Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

Tarif Jasa Konsultasi Pajak 2019 Kisaran Harga Konsultan Pajak Kami menyediakan berbagai layanan termasuk penyusunan laporan keuangan, konsultasi manajemen, administrasi pajak, filing dokumen perpajakan, saran mengenai perpajakan pada perusahaan dan urusan lainnya. Profesionalitas dan prioritas utama kami pada klien, berbasis di Kota Depok, kami siap melayani anda : SPT Tahunan PPH Orang Pribadi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 SS yaitu berkisar Rp 300.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S yaitu berkisar Rp 500.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 – Beromzet hingga Rp 1 M yaitu Rp 800.000 – Beromzet hingga Rp 4.8 M yaitu berkisar Rp 1.500.000 – Beromzet hingga Rp 10 M  yaitu berkisar Rp 2.500.000 SPT Tahunan PPh Badan Perusahaan beromzet 0 (Nihil) Rp 500.000 Perusahaan beromzet Rp 100 juta hingga Rp 1 M per tahun yaitu berkisar Rp 1.500.000 Perusahaan beromzet Rp 1 M hingga Rp 4.8 M per tahun yaitu berkisar Rp 2.500.000 Perusahaan beromzet Rp 4.8 M h

Pajak Penghasilan PPh Pasal 22


PEMUNGUTAN DAN PEMOTONGAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 BAGI BENDAHARAWAN PEMERINTAH

I.  Bendaharawan Sebagai Pemungut Pajak
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya. Bendaharawan Pemerintah, yaitu Bendaharawan dan Pejabat yang melakukan pembayaran yang dananya berasal dari APBN/APBD, ditetapkan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Selain sebagai Pemungut, Bendaharawan Pemerintah juga sebagai pemotong PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 21/26, dan  Pasal 23/26 sebagaimana ketentuan yang berlaku umum.
Bendaharawan Pemerintah baik tingkat pusat maupun tingkat daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.03/2010 atau  wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti: komputer, meubeler, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak penyedia barang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 154/PMK.03/2010 dilingkungan pemerintah terkait pengadaan barang pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan oleh:
1.      bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
2.      bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
3.      Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
II. Penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 22
Pada prinsipnya, Bendaharawan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib memungut PPh Pasal 22 atas pembayaran kepada rekanan yang melakukan penyerahan barang kepada instansi pemerintah, namun demikian Bendaharawan tidak memungut PPh Pasal 22 diantaranya atas:
1.      Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
2.      Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos;
3.      Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
III. Pemungutan dan Penyetoran PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 atas pengadaan barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran, besarnya tarif PPh Pasal 22 atas pengadaan barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah 1,5%.
PPh Pasal 22 yang dipungut Bendaharawan adalah:
1,5% x harga/nilai pembelian barang tidak termasuk PPN
Kewajiban Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22 setelah melakukan pemungutan:
a. menyetor ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang,
b. menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah diisi identitas rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan pemungut pajak
c. Dalam hal pembayaran dilakukan langsung oleh KPPN, PPh Pasal 22 dipungut langsung oleh KPPN dan SSP diisi identas rekanan serta ditandatangani oleh KPPN
IV. Bukti Pemungutan PPh Pasal 22
Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 bagi penerima penghasilan/rekanan adalah SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani dan disetor oleh Bendaharawan atau SSP lembar ke-1 yang telah ditandatangani oleh KPPN dalam hal dilakukan pemungutan oleh KPPN.
V. Pelaporan PPh Pasal 22
Bendaharawan Pemungut PPh Pasal 22 harus melaporkan hasil pemungutannya paling lambat 14 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 formulir F.1.1.32.02. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai pasal 7 UU KUP sebesar Rp 50.000,00.
VI. Contoh Penghitungan PPh Pasal 22
a. Pengadaan barang yang dipungut PPh
Kantor Pelayanan A membeli barang berupa satu unit komputer dengan nilai barang sebesar Rp. 8.000.000,00 dan PPN sebesar Rp. 800.000,00.
Harga barang Rp8.000.000,00
PPN Rp. 800.000,00
Total tagihan dari rekanan Rp 8.800.000,00
PPh Pasal 22 yg dipungut adalah 1,5% x Rp. 8.000.000 =Rp.120.000,00
PPN dipungut 10% x Rp.8.000.000 =Rp.800.000,00
Total PPN dan PPh dipungut Rp.920.000,00
Jumlah uanng yang dibayarkan kepada rekanan adalah Rp 8.000.000,00 – Rp 120.000,00 =Rp.7.880.000,00.
b. Pengadaan barang yang dipungut PPh
Kantor Dinas A membeli barang berupa meja kerja yang tercantum dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp. 22.000.000,00 termasuk PPN, perhitungan pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 adalah:
Nilai Kontrak (termasuk PPN) Rp 22.000.000,00
PPN = 10/110 x Rp. 22.000.000 Rp. 2.000.000,00
Dasar Pengenaan Pajak Rp.20.000.000,00
Total tagihan dalam kwitansi yang dibuat oleh rekanan Rp22.000.000,00
PPh Pasal 22 yg dipungut 1,5% x Rp. 20.000.000 = Rp. 300.000,00
PPN dipungut 10% x Rp.20.000.000 = Rp. 2.000.000,00
Total PPN dan PPh dipungut Rp.2.300.000,00
Jumlah uang yang dibayarkan kepada kepada rekanan Rp 20.000.000,00 - Rp. 300.000,00 = Rp 19.700.000,00.
c. Pengadaan barang yang tidak dipungut PPh
Kantor dinas pertamanan membeli alat tulis kantor dengan nilai barang sebesar Rp. 1.700.000 dan PPN sebesar Rp. 170.000.
Harga barang Rp 1.700.000,00
PPN Rp. 170.000,00
Total tagihan dari rekanan Rp 1.970.000,00
Atas pengadaan alat tulis kantor tersebut bendahara dinas pertamanan tidak memungut PPh Pasal 22, karena nilai pengadaan masih dibawah Rp 2.000.000,00, tetapi bendahara wajib memungut PPN karena nilai pengadaan sudah di atas Rp 1.000.000,00
Jumlah uang yang dibayarkan kepada rekanan Rp. 1.700.000,00

Postingan populer dari blog ini

Tarif Jasa Konsultasi Pajak Update bulan April 2019

PER-25/PJ/2018 TENTANG TATA CARA PENERAPAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (FORM DGT 2019)

Tarif PPh 21 dan PTKP 2012